Usulan Menteri ATR Ada Pajak Progresif Kepemilikan Tanah demi Berantas Makelar



 Menteri Agraria Tata Ruangan/Kepala Tubuh Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menyarankan, supaya ada pengenaan pajak progresif untuk pemilikan tanah. Cara ini dipercaya dapat memberantas makelar yang menyengaja cari keuntungan di bagian tanah dengan beberapa cara bikin rugi warga.


Ia menjelaskan, sekarang ini pemilikan tanah di Indonesia benar-benar tidak adil. Karena, sekumpulan kecil orang mempunyai tanah dengan jumlah yang paling luas.


Tetapi, tidak ada data tentu masalah berapakah besar tertimpangan itu. Hal yang pasti index, beini rasio pemilikan tanah diprediksi ada dalam range 0,54 – 0,67. Beini rasio ini tentu saja jauh berbeda dengan beini index penghasilan yang telah di bawah 0,4.


"Pemerintahan berusaha mendapatkan beini index. Hingga menggambarkan jika pemilikan tanah semakin lebih banyak kelak warga yang mempunyai tanah," tutur ia, Jumat (11/12/2020).


Itu penyebabnya ia menyarankan ada pengenaan pajak progresif untuk pemilikan tanah.


peraturan sederhana dalam permainan mix parlayIa memberikan contoh hal yang berlangsung di mana beberapa makelar kuasai tempat. "Jika misalkan sawah di Indramayu, di Karawang, terkuasai orang Jakarta selanjutnya dikontrakkan ke rakyat, itu sama saja dengan masa jaman dulu, tuan tanah. Itu tidak kita harapkan makelar tanah tetapi peraturan yang ada saat ini tidak mengizinkan kita tata," keras ia.


Ia menyarankan untuk bawa UU pertanahan ke DPR kembali lagi. Nanti ketentuan itu akan diatur kembali lagi.


Tidak itu saja, pengenaan pajak progresif ini ditujukan supaya orang condong tidak lakukan investasi di tanah. Hingga tanah dapat dipakai oleh orang orang yang betul-betul manfaatkan tanah.


"Saat ini petani yang tidak punyai tanah, mengolah padi, ia itu dieksploitasi. Karena itu, ini yang lagi kita pikir bagaimana menangani dengan mekanisme perpajakan lewat pajak progresif," tutur ia akhiri.


Menteri Agraria dan Tata Ruangan (ATR) Sofyan Djalil mengatakan beberapa masalah berkaitan Program Sawah Kekal. Diantaranya ialah permasalahan pengalihan peranan sawah jadi manfaat yang lain saat sebelum jadi sawah kekal.


Karena itu Kementerian ART konsentrasi untuk lakukan kuncian ke sawah kekal. Dalam masalah ini, pemda diwajibkan menyertakan peta tebaran sawah kekal, dari mulanya ada berbentuk data jumlah.


"Saat ini kita pusatkan dahulu sawah kekal. Bagaimanakah cara mengamankan, dimasukkan pada dalam RTRW (Gagasan Tata Ruangan Daerah) dalam tata ruangan," tutur Sofyan dalam Indonesia Outlook I Kebangunan Ekonomi Nasional Lewat Pengembangan, Pangan, dan Reforma Agraria, Jumat (11/12/2020).


Sejauh ini Undang-Undang (UU) mengharuskan pemda mengamankan tempat untuk sawah kekal. Tetapi yang sering berlangsung ialah pemda cuman menyertakan data jumlah.


"Saat ini kita wajibkan. (Data tebaran sawah kekal) harus dimasukkan pada dalam peta. Adanya peta semacam itu, kelak kita dapat bisa amankan. Sejauh ini sebab mereka tidak masukan dalam peta, karena itu bupati atau walikota itu dapat mengubah-mindahkan. Jika ada sawah ia alterasi ia menjelaskan itu tidak terhitung tempat sawah Kekal," terang Sofyan.


Selaku catatan, sebagai rintangan dari peraturan ini ialah sawah atau tempat yang dipastikan kekal, tidak bisa dipakai untuk yang lain. Sofyan memandang ini jadi rintangan tertentu.

Postingan populer dari blog ini

Society of Brazil

Modern society has largely exiled death to the outskirts of existence,

The first section of Kenya's Chinese-built railway was opened with much fanfare in 2017