Pemerintah Kejar Target Penyaluran Subsidi Gaji ke 12,4 Juta Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pastikan masih lakukan proses pendistribusian tunjangan pemerintah berbentuk bantuan upah atau gaji (BSU) untuk beberapa karyawan/pekerja pada term ke-2 .
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan, faksinya berusaha untuk mengakhiri pendistribusian kontribusi bantuan upah ke 12,4 juta karyawan/pekerja yang terimbas pendapatannya karena wabah virus corona (Covid-19).
"Kita lagi percepat pendistribusian kontribusi bantuan upah atau gaji sampai 12,4 juta yang menerima, hingga dapat selekasnya diterima oleh beberapa karyawan/pekerja sesuai persyaratan yang sudah diputuskan," kata Menaker Ida di Jakarta, Jumat (11/12).
Berdasar data per 8 Desember 2020, kontribusi bantuan upah atau gaji pada term ke-2 ini pendistribusiannya sudah capai 11.023.780 karyawan/pekerja.
Secara detil, step I pada term ke-2 pendistribusian bantuan upah atau gaji capai 2.177.915 yang menerima, step II 2.711.358 yang menerima, step III sekitar 3.146.314 yang menerima, step IV capai 2.439.982 yang menerima, dan step V capai 548.211 yang menerima.
Tentang hal besaran bujet yang sudah diteruskan lewat step pertama pada term ke-2 pendistribusian bantuan upah atau gaji bujetnya capai Rp2,613 triliun, step II Rp3,253 triliun, step III sekitar Rp3,775 triliun, step IV capai Rp2,927 triliun, dan step V capai Rp657,853 miliar. Hingga keseluruhan bujet yang sudah tersalurkan untuk term 2 ialah Rp13,228 triliun.
judi slot online bukan permainan sembarangan "Hingga saat ini l, data pendistribusiannya telah capai sekitar sebelas juta orang dan proses pendistribusian sedang berjalan sampai kelak capai seputar 12,4 juta yang menerima," tutur Menaker Ida.
Untuk pastikan akseptasi BSU supaya pas target, dalam proses pendistribusian BSU, Kemnaker lagi bekerjasama dan meeting pengkajian secara marathon dengan bermacam faksi salah satunya BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank Himbara.
"Sepanjang proses pendistribusian BSU, tentu saja kita lagi lakukan pengaturan dengan bermacam faksi, dimulai dari klarifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pengiringan dan pemantauan dari KPK, BPK atau BPKP," tutup Menaker Ida.
Pemerintahan pastikan pendistribusian Kontribusi Bantuan Gaji (BSU)/bantuan upah tetap akan dikerjakan sampai capai paket yang serupa pada term awalnya, yaitu 12,4 juta yang menerima.
S/d ini hari, Staff Spesial Kementerian Ketenagakerjaan Reza Hafiz sampaikan, pendistribusian BSU termin-II sudah capai 90 %, atau ke 11 juta rekening yang menerima.
"Dari 12,4 juta telah (tersalur) 11 juta," kata Reza dalam Diskusi produktif, Kamis (10/12/2020).
Selanjutnya, Reza menerangkan tidak ada tambahan yang menerima dalam term -II ini. Karena, termin-II ini adalah satu serangkaian dengan term awalnya. Di mana yang menerima BSU akan memperoleh keseluruhan bantuan sejumlah Rp 2,4 juta yang dicairkan Rp 1,2 juta pada semasing term.
Di lain sisi, ini merujuk pada persyaratan yang menerima BSU berdasar data BPJS Ketenagakerjaan. Di mana Karyawan harus tercatat aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.
"Kita harus turut dengan peraturan kriterianya. Kriterianya terbatasi s/d bulan Juni 2020. Itu peraturan," kata Reza.
Reza menambah, untuk karyawan yang terimbas dan tidak penuhi persyaratan selaku yang menerima bantuan upah, pemerintahan awalnya sudah menggelindingkan program kartu prakerja. Disamping itu ada juga program yang lain, seperti padat kreasi dan BLT Banpres.