BI Sesuaikan Jam Operasional Selama Libur Natal dan Tahun, Ini Jadwalnya



 Bank Indonesia (BI) sesuaikan agenda operasional, sesuai dasar pemerintahan berkaitan Hari Liburan Nasional dan Cuti Bersama 2020.


Dikutip dari situs resminya, Jumat (11/12/2020), tentang hal agenda operasional BI, yaitu pada tanggal 21,22,23,28, dan 29 Desember 2020, aktivitas operasional Mekanisme Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement Sistem (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Basis (BI-ETP), diperpanjang 60 menit.


Selanjutnya, pada tanggal 30 Desember 2020, aktivitas operasional Mekanisme BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang 5 jam 30 menit.


Sesaat, pada tanggal 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, aktivitas Service Mekanisme BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan. Dan seterusnya dibuka kembali ke tanggal 4 Januari 2021 sama agenda normal yang berjalan.


peraturan sederhana dalam permainan mix parlay Spesial untuk Mekanisme BI-RTGS diawali lebih cepat dari mulanya jam 06.30 WIB jadi jam 06.00 WIB.


Seterusnya, untuk aktivitas Operasional Mekanisme Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), pada tanggal 21,22,23,28, dan 29 Desember 2020 diperpanjang 60 menit.


Pada tanggal 24,25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, aktivitas Service SKNBI ditiadakan dan dibuka kembali ke 4 Januari 2021 sama agenda normal yang berjalan.


Terkecuali untuk service transfer dana, diawali lebih cepat dari mulanya jam 06.30 WIB jadi jam 06.00 WIB.


Untuk service kas, terhitung penukaran UPK 75 RI masih bekerja secara normal pada tanggal 21, 22, 23, 28 Desember 2020 dan 4 Januari 2021.


Terkait dengan mengantisipasi wabah COVID-19, karena itu spesial untuk service penukaran uang hancur, cacat, dan lusuh tiap hari Kamis.


Service verifikasi uang Rupiah yang disangsikan orisinalitasnya tiap hari Selasa dan Kamis. Selanjutnya, pembelian uang Rupiah Berlanjut (uncut catatan) tiap hari Senin.


Selanjutnya, Transaksi bisnis Operasi Moneter Rupiah dan Valas, sesaat ditiadakan pada tanggal 24,25,31 Desember 2020, 1 Januari 2021.


Pada tanggal yang serupa, laporan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) ditiadakan. Suku bunga JIBOR dan IndONIA tidak keluar, dan Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diedarkan.


Tentang hal penerapan aktivitas operasional di industri bidang keuangan, terhitung Pelaksana Mekanisme Pembayaran (PJSP) dan Pelaksana Layanan Pemrosesan Uang Rupiah (PJPUR) jadi alasan dan wewenang semasing lembaga.


"BI menyarankan industri keuangan terhitung PJSP dan PJPUR untuk selalu menggerakkan pola hidup baru (new lifestyle) dalam lakukan aktivitas upayanya dengan terus mengaplikasikan prosedur kesehatan dan penjagaan penebaran COVID-19," catat Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.

Postingan populer dari blog ini

Society of Brazil

Modern society has largely exiled death to the outskirts of existence,

The first section of Kenya's Chinese-built railway was opened with much fanfare in 2017